Pengertian Etika Profesi
- Etika yang berasal dari kata Ethos (bahasa Yunani) berarti karakter, watak, kesusilaan atau adat. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
- Profesi merupakan kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris Profess yang berarti janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen.
- Etika Profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai peyanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat
Kode Etik Profesi
Beberapa garis besar pembagian dari Kode Etik Profesi dalam Bidang IT :
- Kode Etik Seorang Proffesional IT
- Kode Etik Pengguna Internet
- Etika Programmer
Kode Etik Seorang Proffesional IT
- Dalam lingkungan IT kode etik profesi merupakan prinsip atau norma-norma yang berhubungan antara Proffesional atau Developer IT dengan Klien, antara para proffesional itu sendiri, antara organisasi profesi dan organisasi profesi dengan pemerintah.
- Misalnya dalam pembuatan suatu program, seorang proffesional tidak dapat membuat program semaunya, akan ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti untuk apa program tersebut , bagaimana sistem kerja dari aplikasi tersebut serta klien dapan menjamin keamanan sistem kerja program teersebut.
Kode Etik Pengguna Internet
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi secara langsung dengan masalah pornografi dan nudisme.
- Menghindari informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung masalah suku dan ras (SARA) termasuk usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan baik itu atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
- Menghindari yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal)
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Kode Etik Seorang Programmer
- Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware (file atau program yang berbahaya bagi pengguna komputer)
- Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
- Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah memberi atau meminta ijin.
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
- Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
- Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
- Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- Tidak boleh mempermalukan profesinya.
- Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
- Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Kriminalitas IT (Cybercrime)
- Cybercrime atau Kriminalitas siber atau Kriminalitas di Internet merupakan tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
- Secara teknis tindak pidana dibedakan menjadi Offline Crime, Semi Online Crime dan Cybercrime.
- Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
Implementasi Kode Etik
- Kebijakan Privasi, kebijakan ini dapat berupa larangan atau batasan yang berhubungan dengan undang-undang.
- Syarat dan Ketentuan, aturan-aturan yang menjadi batasan kepada pengguna layanan agar tidak melampaui kebijakan sebagian atau seluruh layanannya terhadap pengguna tersebut.
- Pengakuan Hak Cipta, pemilik situs akan mencantumkan copyright yang berguna agar orang lain tidak sembarangan menyalin suatu karya intelektual di dalamnya.
Jenis Kejahatan dalam Bidang IT
- Unauthorized Access to Computer System and Service, memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengatahuan dari pemilik sistem tersebut.
- Illegal Contents, kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat di anggap melanggar hukum .
- Data Forgery, kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
- Cyber Espionage, kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata (SPY) terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
- Offense against Intellectual Property, kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
- Infringements of Privacy, kejahatan yang ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang dapat merugikan korban secara inmaterial.
Hukum Dalam Bidang IT (Cyberlaw)
- Istilah hukum siber yang di artikan dari kata Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
- Istilah lain nya adalah Law of Information Technology (Hukum Teknologi Informasi), Virtual World Law (Hukum Dunia Maya).
- Dalam hukum internasional dikenal 3 jenis jurisdiksi yaitu Jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (The Jurisdiction to prescribe), Jurisdiksi untuk penegak hukum (The Jurisdiction to enforce), dan Jurisdiksi untuk menuntut (The Jurisdiction to adjudicate)